PNS Tidak Kena Aturan Pajak Natura atau Kenikmatan Fasilitas Kantor, Ternyata Ini Alasannya
Ekonomi dan bisnis | 7 Juli 2023, 10:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan pajak natura atau pajak kenikmatan fasilitas kantor ternyata tidak berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantaran penghasilan yang didapat PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD.
Pengecualian pajak natura terhadap PNS itu diatur Pasal 4 poin d PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang resmi berlaku 1 Juli 2023.
Mengutip dari laman resmi Kemenkeu, berikut isi lengkap Pasal 4 PMK Nomor 66 Tahun 2023:
Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, Endorsement Artis dan Influencer Sekarang Dikenakan Pajak Natura
a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu"
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :