> >

ITS Buka Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS: Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Loker | 6 Juli 2023, 08:10 WIB
Gedung rektorat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). (Sumber: Dok. ITS)

5. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

7. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Lowongan Kerja Anak BUMN Sektor EBT untuk D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS)/Anggota Polri atau TNI atau Pegawai Institusi.

9. Tidak memiliki nomor induk dosen.

10. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau anggota Polri atau TNI.

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi.

12. Bagi pelamar dengan formasi jenjang kualifikasi pendidikan S2, wajib menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 pada pemberkasan akhir apabila lolos seleksi.

13. Pelamar wajib mengikuti seluruh rangkaian tes secara luring/offline, dikecualikan untuk pelamar yang sedang berdomisili di luar Indonesia dapat dilakukan secara daring/online.

14. Bersedia menjalani ikatan dinas dengan ITS minimal lima tahun apabila dinyatakan lolos.

15. Siap mulai melaksanakan tugas di ITS mulai 1 Oktober 2023.

Syarat Khusus

1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, dari perguruan tinggi terakreditasi A dan program studi terakreditasi minimal B.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang.
  • Bagi pelamar formasi kualifikasi jenjang S3 yang tinggal menunggu wisuda dapat melampirkan surat keterangan lulus atau rekomendasi dari Profesor yang menyatakan bahwa pelamar akan lulus paling lambat bulan Desember 2023;

2. Kinerja Akademik

Untuk dosen dengan kualifikasi S2:

  • Dari perguruan tinggi yang menerapkan sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki Indeks Prestasi kumulatif (IPK) S1 minimal 3.00 (skala nilai 0-4); dan Indeks prestasi kumulatif (IPK) S2 minimal 3.5 (skala nilai 0-4).
  • Dari lulusan S2 dengan melalui program riset (research based program), tidak dipersyaratkan IPK.
  • Lebih diutamakan memiliki publikasi ilmiah minimal di seminar internasional.

Untuk dosen dengan kualifikasi S3:

  • Dari perguruan tinggi yang menerapkan sistem sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki IPK minimal 3.00 (skala nilai 0-4); IPK S2 minimal 3.5; dan IPK S3 minimal 3.5.
  • Dari lulusan S3 dengan melalui program riset tidak dipersyaratkan IPK S3.
  • Lebih diutamakan yang memiliki publikasi ilmiah Internasional bereputasi atau accepted articles pada jurnal internasional terindeks Scopus atau setara atau hak paten.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU