IMF "Senggol" RI soal Larangan Ekspor Nikel, Bahlil Minta IMF Tak Ikut Campur
Ekonomi dan bisnis | 30 Juni 2023, 22:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta Dana Moneter Internasional (IMF) tidak ikut campur soal kebijakan pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor komoditas dan hiliriasi.
Bahlil mengatakan, Pemerintah Indonesia mengapresiasi IMF dalam memberikan pandangan dan rekomendasi perihal pertumbuhan makro ekonomi di dalam negeri.
Namun, ia menilai apa yang dilakukan oleh IMF dianggap sebagai standar ganda, di mana satu sisi mendukung tujuan hilirisasi, di sisi lain menentang kebijakan larangan ekspor.
"Ini standar ganda menurut saya. Menurut saya apa yang dilakukan pemerintah sudah dalam jalan yang benar dan kita menghargai mereka, pandangan mereka, tapi kita tidak boleh terpengaruh pandangan mereka ketika tidak obyektif dalam arah tujuan negara. Yang tahu tujuan negara adalah negara kita sendiri, pemerintah Republik Indonesia dan rakyat, bukan yang lain," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Bahlil menjelaskan, penilaian IMF terkait soal kerugian yang akan dialami oleh pemerintah Indonesia apabila menerapkan kebijakan larangan ekspor tidaklah tepat. Lantaran hilirisasi justru menciptakan nilai tambah yang sangat tinggi.
Baca Juga: Luhut akan Temui Managing Director IMF soal Permintaan Setop Larangan Ekspor Nikel
Ia mencontohkan, ekspor nikel pada 2017-2018 hanya mencapai USD3,3 juta. Namun, begitu menghentikan ekspor nikel dan melakukan hilirisasi, nilai ekspor Indonesia pada 2022 menyentuh hampir USD30 miliar.
Hilirisasi juga telah membuat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus selama 25 bulan berturut-turut.
Selain itu, sejak diberlakukannya kebijakan hilirisasi, pertumbuhan tenaga kerja pada sektor hilirisasi tiap tahun mencapai angka 26,9 persen dalam empat tahun terakhir.
"Jadi kalau ada siapa pun yang mencoba mengatakan bahwa hilirisasi adalah sebuah tindakan yang merugikan negara, itu kita pertanyakan ada pemikiran apa di balik itu," ujarnya.
Oleh karena itu, kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor komoditas tetap dilakukan oleh Indonesia. Ia menambahkan, hilirisasi tak hanya sekadar soal penambahan nilai semata, tetapi juga terkait dengan kedaulatan Republik Indonesia.
"Hilirisasi menyangkut kedaulatan, tidak boleh negara kita diatur oleh negara lain, tidak boleh juga institusi lain menilai kita yang sudah bagus dan tidak boleh ada standar ganda dalam konteks kebijakan sebuah negara," ucapnya.
Baca Juga: DPR Rapat Dengan Bos-Bos Smelter Nikel, Protes Karena Pakai Bahasa Asing Hingga Dugaan Penyelundupan
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan bertemu dengan Managing Director IMF Kristalina Georgiva, untuk membahas permintaan IMF agar Indonesia mempertimbangkan penghapusan kebijakan larangan ekspor nikel.
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, pertemuan itu akan dilakukan akhir Juli atau awal Agustus mendatang. Luhut akan menjelaskan visi Indonesia terkait hilirisasi.
“Menko Luhut nantinya akan ke Amerika dan berencana bertemu dengan Managing Director IMF untuk menjelaskan visi kami ini dengan lebih detail. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menjalin dialog yang konstruktif dan berbagi tujuan kita dalam menciptakan Indonesia yang lebih berkelanjutan, adil, dan sejahtera,” kata Jodi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/6/2023).
Ia menyatakan, Luhut menegaskan sikap Indonesia sebagai negara berdaulat dan sedang berkembang, yang ingin memperkuat perannya dalam proses hilirisasi.
"Merujuk kepada peningkatan nilai tambah produk kami, bukan hanya sebagai pengekspor bahan mentah,” ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Gugatan Uni Eropa Terkait Nikel, Presiden Jokowi Minta Pemimpin Berikutnya Tak Takut!
Pemerintah Indonesia juga menegaskan komitmen untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan dan progresif, yang melibatkan semua lapisan masyarakat Indonesia.
Ia menerangkan, konsep hilirisasi tidak hanya mencakup proses peningkatan nilai tambah. Tetapi juga tahapan hingga daur ulang, yang merupakan bagian integral dari upaya Indonesia untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menekankan pentingnya keberlanjutan.
“Kami tidak memiliki niat untuk mendominasi semua proses hilirisasi secara sepihak. Tahapan awal akan kami lakukan di Indonesia, namun tahapan selanjutnya masih dapat dilakukan di negara lain, saling mendukung industri mereka, dalam semangat kerja sama global yang saling menguntungkan,” tuturnya.
Jodi menegaskan, hilirisasi yang dijalankan Indonesia selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk keberlanjutan dan kemakmuran rakyat.
Sebelumnya, dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia, ada catatan terkait rencana hilirisasi nikel di Indonesia.
Baca Juga: Siap-siap, Per 1 Juli Besok Pesan Tiket KA Jarak Jauh Bisa H-90 atau 3 Bulan Sebelumnya
IMF mengimbau Indonesia untuk mempertimbangkan kebijakan penghapusan bertahap pembatasan ekspor nikel dan tidak memperluas pembatasan ke komoditas lainnya.
IMF menilai, Indonesia harus melaksanakan kebijakan hilirisasi yang berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut.
IMF juga meminta Indonesia untuk mempertimbangkan dampak-dampak terhadap wilayah lain.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara