Cak Imin Minta Jangan Ada Potong Gaji Pekerja Karena Cuti Bersama Iduladha Besok
Ekonomi dan bisnis | 27 Juni 2023, 12:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Cuti bersama dan libur Hari Raya Iduladha akan dimulai besok, Rabu (28/6/2023) hingga Jumat (30/6).
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar menanggapi terkait kabar pemotongan gaji pekerja oleh perusahaan imbas penambahan hari cuti bersama itu.
Ia menekankan jangan sampai ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mendapatkan tambahan cuti pada waktu tersebut.
"Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Iduladha. Saya kira ini nggak boleh dilakukan perusahaan. Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," kata Cak Imin dalam keterangan resminya, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Selain Putar Balik, Ini Hal-hal yang Bisa Bikin Pengendara Kena Denda Besar di Jalan Tol
Ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan.
Khususnya perusahaan swasta, bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Kalau soal tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja saya kira ini tidak ada masalah. Yang penting itu jangan sampai potong gaji," tuturnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, ia berharap pemerintah lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama.
Baca Juga: Tito Karnavian akan Copot Pj Kepala Daerah yang Inflasi di Wilayahnya di atas Inflasi Nasional
Di sisi lain, ia meminta Kemnaker untuk lebih ketat mengawasi perusahaan dan pengusaha agar jangan sampai ada pekerja atau buruh yang mengalami kerugian dalam kebijakan penambahan cuti bersama Iduladha 2023 ini.
"Saya juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama tersebut dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga," ujarnya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pelaksanaan cuti bersama Iduladha pada 28 dan 30 Juni 2023 adalah kebijakan opsional dan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Dia menjelaskan cuti ini termasuk dalam kuota cuti tahunan pekerja.
Baca Juga: Kemenag Sayangkan Cuitan Anggota DPR yang Sebut Panitia Haji Hentikan Katering Sepihak
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," lanjutnya.
Fauziyah kembali mengatakan pekerja yang memilih untuk mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya. Kalau libur nasionalnya tetap satu. Ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," jelasnya.
Baca Juga: Perlintasan KA di St. Pasar Minggu Akan Ditutup, Warga Minta Terowongan dan Jembatan Penyeberangan
Bagi pekerja yang tetap bekerja selama periode cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap utuh, dan mereka akan menerima upah seperti biasanya.
Fauziyah melanjutkan, penetapan cuti bersama bagi para pekerja akan dipertimbangkan sesuai dengan kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja yang telah disepakati.
Selain itu, cuti bersama memperhatikan faktor kondisi serta kebutuhan operasional yang ada di perusahaan tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :