Selain Putar Balik, Ini Hal-hal yang Bisa Bikin Pengendara Kena Denda Besar di Jalan Tol
Ekonomi dan bisnis | 27 Juni 2023, 11:43 WIBBaca Juga: Ingat Ya! Mulai 1 Juli Naik MRT Tak Bisa Pakai Gopay, OVO, DANA, dan LinkAja
Sedangkan sistem terbuka, merupakan sistem transaksi di mana pengguna jalan cukup tap in kartu e-Toll sekali di pintu keluar saja, lalu saldo e-Toll langsung terpotong setelah tap in.
"Untuk sistem sekali tapping ini, pengguna bisa memakai 2 e-Toll atau lebih yang berbeda. Pengguna hanya boleh memakai kartu e-Toll milik pribadi, bukan pengguna jalan lain," tambah Jasa Marga.
Contoh Gerbang Tol dengan transaksi terbuka adalah jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Jika pengendara menggunakan kartu tol yang berbeda di jalan tol sistem tertutup, maka pintu tol tidak akan mau membuka dan pengendara akan dikenai denda.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika melakukan 3 hal.
Baca Juga: Dana Operasional Lukas Enembe Rp1 Triliun, Paling Banyak Beli Makan dan Minum yang Ternyata Fiktif
Berikut 3 jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:
1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Selain terkait pembayaran, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:
Baca Juga: Liburan Naik Kereta Kini Makin Mudah, Boarding Pakai Face Recognition hingga Tak Lagi Wajib Vaksin
1. Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol
2. Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol
3. Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :