> >

Begini Skema Pertanggungan Pasien Covid-19 oleh BPJS Kesehatan saat Endemi

Ekonomi dan bisnis | 22 Juni 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien COVID-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien Covid-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif.

"Intinya (tanggungan biaya) untuk masyarakat peserta JKN yang sakit terkena COVID-19. Seluruh peserta JKN dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Rabu (21/6/2023).

Ia menjelaskan, sistem pembiayaan yang digunakan kali ini berbeda dengan pembiayaan perawatan Covid-19 yang berlaku saat pandemi, berupa skema perawatan harian.

Selama masa endemi, penanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien Covid-19 biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Pengusaha Senang Pandemi jadi Endemi, Bos MNC Hary Tanoesoedibjo: Bisa Tingkatkan Produktivitas

"Kami mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan segera daftar, karena secara umum sudah langsung untuk mereka peserta BPJS yang sakit Covid-19 langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujar Ghufron, seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah tetap beri subsidi ke pasien Covid-19

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjamin bahwa pemerintah tetap memberikan bantuan atau subsidi kepada pasien Covid-19. 

Menurut Muhadjir, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.

"Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," kata Muhadjir kepada media, Rabu (21/6). 

Karena ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat harus memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta aktif. Misalnya, bagi peserta BPJS yang non tidak mampu atau wajib bayar, maka tetap harus membayar iuran BPJS. 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU