> >

Pengumuman! Ada Syarat Baru Bikin SIM: Sertifikat Latihan Mengemudi dan BPJS Kesehatan Aktif

Ekonomi dan bisnis | 21 Juni 2023, 10:01 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM C. Kepolisian Republik Indoneilsia (Polri) mengeluarkan aturan baru terkait syarat-syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat. Diantaranya adalah menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Serta harus terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan baru terkait syarat-syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat. 

Diantaranya adalah menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Serta harus terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Program SIM Gratis Pelajar dan Mahasiswa

Menurut Brigjen Yusri, syarat dan mekanisme pembuatan SIM di Indonesia termasuk salah satu yang sangat mudah dan murah jika dibandingkan negara lain.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri pada Senin (19/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com

Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat latihan mengemudi diharapkan bisa meningkatkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas. 

Serta membuat setiap calon pemilik SIM menjadi pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Salah satu isi aturan tersebut adalah Pasal 9 huruf a Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya

Berikut syarat administrasi penerbitan SIM sesuai Pasal 9 huruf a pada Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Baca Juga: Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Cara dan Biayanya

Namun, Polri tidak menerima sertifikat pelatihan mengemudi dari sembarang lembaga. Dalam pasal 9 ayat (3a) disebutkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diterima hanya dari lembaga atau sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Sertifikat itu diterbitkan paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Selanjutnya, bagi pemohon yang belum aktif dalam BPJS Kesehatan, tetap bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM. Namun kepesertaan aktif harus segera diproses sebelum SIM diserahkan.

Adapun sekolah mengemudi yang terakreditasi juga harus memenuhi persyaratan teknis di bawah ini: 

1. Persyaratan administrasi kelembagaan;

2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan; 

Baca Juga: Beda Pandangan Erick Thohir dan Sandiaga Uno soal WSBK Mandalika Bikin Rugi dan akan Dihapus

3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;

4. Materi pendidikan dan pelatihan, harus meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; 

5. Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; 

6. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; 

7. Etika berkendara;

8. Latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM. 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU