> >

UMR Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Kemnaker: Lebih dari 1 Tahun Pakai Skala Upah

Ekonomi dan bisnis | 18 Juni 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi gaji. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa upah minimum regional (UMR) ditetapkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa upah minimum regional (UMR) ditetapkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara, untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, maka nominal gaji yang diberikan ditentukan dengan skala upah

"Struktur dan skala upah digunakan perusahaan sebagai pedoman untuk menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," kata Sanusi, Sabtu (17/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Baru Rumah Subsidi, Gaji UMR Tetap Bisa Punya Rumah

Skala upah ini memungkinkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mendapatkan gaji yang lebih besar dari upah minimum, baik UMR maupun upah minimum provinsi (UMP).

Sanusi menerangkan, aturan skala upah ini termaktub dalam Pasal 92 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 88E UU tersebut, disebutkan bahwa upah minimum hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.”

Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri akan Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023

Perusahaan juga tak boleh menggaji pekerja lebih rendah dari upah minimum. Jika melanggar, maka akan terancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU