> >

Jokowi Umumkan Tukin PNS BPKP Cair 100 Persen, Kepala BPKP Bisa Dapat Rp49,8 Juta

Ekonomi dan bisnis | 15 Juni 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi tunjangan kinerja (tukin). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

Kelas Jabatan 16: Rp. 27.577.500,00

Kelas Jabatan 15: Rp. 19.280.000,00

Kelas Jabatan 14: Rp. 17.064.000,00

Kelas Jabatan 13: Rp. 10.936.000,00

Kelas Jabatan 12: Rp. 9.896.000,00

Kelas Jabagan 11: Rp. 8.757.600,00

Kelas Jabatan 10: Rp. 5.979.200,00

Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200,00

Kelas Jabatan 8: Rp. 4.595.150,00

Kelas Jabatan 7: Rp. 3.915.950,00

Kelas Jabatan 6: Rp. 3.510.400,00

Kelas Jabatan 5: Rp. 3.134.250,00

Kelas Jabatan 4: Rp. 2.985.000,00

Kelas Jabatan 3: Rp. 2.898.000,00

Kelas Jabatan 2: Rp. 2.708.250,00

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU