> >

Klarifikasi Kemenkeu soal Utang Grup Citra, Ternyata Perusahaan Tutut Soeharto, Bukan Jusuf Hamka

Ekonomi dan bisnis | 14 Juni 2023, 11:12 WIB
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, utang grup Citra kepada pemerintah tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka. (Sumber: Instagram @prastowoyustinus)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait masalah utang piutang antara pemerintah dengan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, utang grup Citra kepada pemerintah tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.

Grup Citra yang dimaksud oleh Kemenkeu adalah 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto.

"Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP," kata Yustinus seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Ia menjelaskan, total nilai utang ketiga perusahaan itu kepada negara ialah sebesar Rp 775 miliar, yang terkait dengan dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Negara Punya Utang ke Jusuf Hamka: Diakui Era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

"Betul (utang) terkait BLBI. 3 perusahaan ini debitur di bank yang diselamatkan pemerintah," ucap Yustinus.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban juga mengklarifikasi hal tersebut. Ia menyebut utang yang ditagih pemerintah ditujukan kepada PT Citra Lamtoro Gung Persada, perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto.

"Kalian mesti ngerti, waktu saya bilang Grup Citra itu, Grup Citra yang zaman dulu itu Citra Lamtoro Gung Persada. Nah urusan saya itu masih ada tiga di Grup Citra yang saya tagih itu," ujar Rionald seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (13/6).

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp179,5 miliar belum juga dibayarkan. 

Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Belum Bayar Utang ke Jusuf Hamka: Ada Nama Tutut dan Kasus BLBI

Menkeu menjelaskan, di satu sisi, pihaknya sadar betul pemerintah wajib membayarkan utang itu ke CMNP karena sudah berkekuatan hukum tetap lewat putusan Mahkamah Agung. 

Tapi di sisi lain, Kemenkeu juga perlu melihat kepentingan negara dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023). 

Obligor adalah orang yang memiliki saham atau pemilik bank yang menerima dana BLBI pada periode 1997-1998.

Salah satu penerimanya adalah Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang terafiliasi dengan Tutut. 

Baca Juga: 8 Fraksi DPR Minta Utang Dikelola dengan Baik, Sri Mulyani: Rasionya Masih Aman

Kemudian, CMNP menempatkan depositonya di Bank Yama. Saat Bank Yama kolaps, seharusnya deposito milik CMNP dibayarkan oleh pemerintan lewat dana bailout BLBI. 

Namun saat itu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak membayarkannya karena menilai CMNP dan Bank Yama terafiliasi dengan nama Tutut. 

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," kata Sri Mulyani. 

 

Karena itulah, meski sudah ada kesepakatan pembayaran sejak 2016, pelunasan belum dilakukan.
Lantaran, pemerintah melalui Satgas BLBI akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran utang terhadap CMNP. 

"Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan," ujar Sri Mulyani. 

Baca Juga: Luhut Soal Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik: Tidak Bisa Selesai Satu Periode Presiden

Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 lalu disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP. 

Kesepakatan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta, serta membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU