> >

Menpan-RB Umumkan Kenaikan Pangkat ASN Jadi 6 Kali Setahun Mulai 2023

Ekonomi dan bisnis | 13 Juni 2023, 08:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) yang tetap mengikuti acara buka puasa bersama bisa dikenai sanksi. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) menjadi enam kali dalam setahun, Senin (12/6/2023). Kebijakan baru ini datang atas saran dari Presiden Joko Widodo.

"Atas saran Bapak Presiden. Kami proses bersama Kementerian Keuangan, sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas.

Ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk memangkas birokrasi dan menjadikan proses administratif lebih efisien. Kebijakan baru ini juga diharapkan dapat memudahkan ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.

Baca Juga: 5 Fakta Rekrutmen 1,03 Juta CPNS 2023 Formasi, Jadwal Seleksi, dan Kuota Fresh Graduate

Dengan frekuensi yang lebih sering, ASN yang tidak dapat mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengurusnya di tahun berikutnya.

Bagian dari Reformasi Birokrasi

Bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi yang lebih luas. Presiden Jokowi telah menekankan bahwa birokrasi harus lincah, cepat, dan tidak berbelit-belit.

"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan," tuturnya.

Selain itu, Anas juga mencatat bahwa layanan kenaikan pangkat telah dipangkas dari 14 tahap menjadi hanya 2 tahap.

Baca Juga: Rincian 1 Juta Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Tahun Ini, Talenta Digital Dapat Prioritas

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para ASN dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus kenaikan pangkat mereka.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU