> >

Jadi Koordinator Pembayaran Utang Pemerintah ke Rakyat, Mahfud Siap Bantu Jusuf Hamka

Ekonomi dan bisnis | 12 Juni 2023, 10:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui pemerintah memang punya utang ke pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Ia pun menyatakan siap memberi bantuan teknis kepada Jusuf Hamka, terkait penagihan utang ke Kementerian Keuangan. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengakui pemerintah memang punya utang ke pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Ia pun menyatakan siap memberi bantuan teknis kepada Jusuf Hamka, terkait penagihan utang ke Kementerian Keuangan. 

"Akan halnya utang kepada pak Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada, karena daftar utang yang kami analisis banyak," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV, Minggu (11/6/2023)

Dalam video yang beredar di kalangan wartawan, Mahfud mengatakan agar Jusuf Hamka langsung menagih ke Kemenkeu. Pihak Kemenkeu pun wajib membayar utang tersebut 

"Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalkan dengan memo-memo atau surat yang diperlukan," ujarnya.

Jusuf Hamka memang sempat meminta bantuan kepada Mahfud untuk menagih piutangnya ke Kemenkeu. 

Baca Juga: Mahfud MD soal Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Silakan Langsung ke Kemenkeu

Mahfud mengaku, dirinya ditunjuk menjadi koordinator tim pembayaran utang pemerintah kepada swasta dan rakyat. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet bulan Mei 2022. 

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen membayar utang kepada pihak swasta dan rakyat. Pada Januari 2023, Presiden Jokowi juga sudah kembali mengingatkan agar utang tersebut segera dibayar dan dilunasi. 

"Karena itu (membayar utang) adalah kewajiban hukum negara dan pemerintah terhadap rakyat serta pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah, dan transaksi secara sah pula," tuturnya. 

Jusuf Hamka adalah pemegang saham terbesar di CMNP. Perusahaan itu memiliki konsesi jalan tol (Simpang Susun Waru – Bandara Juanda (16,3 km) di Surabaya; Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (34,7 km, hak konsesi selama 35 tahun sampai dengan 31 Maret 2060), Depok Antasari (33,2 km) dan Bogor Ring Road (16,9 km, kepemilikan 45%) di Jakarta; Soreang – Pasir Koja (12,7 km) di Bandung; dan Cileunyi Sumedang Dawuan (75,2 km) di Sumedang).

Baca Juga: Tegaskan PBNU Tak Pernah Perintahkan Boikot Pajak, Jusuf Hamka: kalau Orang per Orang, di Luar NU

Mengutip dari Kompas.com, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka  terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Saat itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah. Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. 

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," kata Yustinus pada Kamis (8/6/2023). 

 "Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," ujarnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri akan Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023

Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito. Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.

Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP. 

 

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Ingat ya, Naik Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker

 "Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus. 

Adapun nominal pembayaran dana yang harus dilakukan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar. Yustinus menyebutkan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU