> >

Cara Ikut Lelang 60 Motor Royal Enfield di Bea Cukai Priok, tapi Belum Ada STNK dan BPKB ya!

Ekonomi dan bisnis | 8 Juni 2023, 12:55 WIB
60 unit motor Royal Enfield Classic dilelang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. (Sumber: Bea Cukai Tanjung Priok)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 60 unit motor Royal Enfield Classic dilelang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Model Royal Enfield yang dilelang ada tipe Royal Enfield Classic 500 cc Chrome Black, Army Battle Green, Squadron Blue, Stealth Black dan Royal Enfield Classic 350 cc Gunmetal Grey. 

Puluhan motor itu dilelang dengan harga mulai dari Rp23 juta sampai Rp27 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKNL) Jakarta II secara online, melalui laman lelang.go.id.

Perlu diingat, motor-motor tersebut dilelang dalam kondisi off the road atau belum dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

Lelang akan digelar pada Senin (12/6/2023) pekan depan, dengan sistem open bidding. Sehingga peserta lelang bisa melilihat nilai penawaran peserta lainnya.

Baca Juga: Daftar Online Uji Coba LRT Jabodebek Mulai 10 Juli, Bisa Buat Liburan Sekolah, Bayar Rp1

Ada beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin ikut lelang tersebut. Yakni peserta lelang adalah perorangan/ badan usaha/ kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai dan mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id.

Lalu memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.

Kemudian wajib menyetor uang jaminan lelang dengan nominal sesuai dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus. 

Uang Jaminan lelang disetor ke rekening Virtual Account. Nomor Virtual Account diperoleh setelah peserta melakukan registrasi di https://www.lelang.go.id.

Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisma end of day pada masing-masing banuk yang digunakan. 

Baca Juga: Uji Coba Penyambungan Rute TransJakarta dengan TransPakuan Bogor Dimulai Juli 2023

Uang jaminan itu akan dikembalikan bila tak memenangkan lelang. Untuk Royal Enfield 350 cc, uang jaminan yang harus disetorkan sebesar Rp 8 juta. Sementara uang jaminan Royal Enfield 500 cc uang jaminannya sebesar Rp 10 juta.

Mengutip informasi dari Instagram @becukaipriok, masyarakat yang berminat ikut lelang bisa datang dulu untuk melihat kondisi motor. 

Yakni lewat open house yang digelar sejak 7 Juni lalu hingga 9 Juni mendatang, pukul 09.00-15.00 WIB. Lokasi open house adalah di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, Jl. Bandung/Cirebon/Ujung Pandang Blok II B2, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Untuk jadwal pelaksanaan lelang, dimulai pada pukul 09.30-10.30 WIB. Lalu yang tahap kedua mulai 09.45-10.45 WIB.

Baca Juga: Siap-Siap! Jam Masuk Kantor di Jakarta Bakal Jadi Pukul 08.00 dan 10.00 WIB!

Mengutip dari laman lelang.go.id, berikut adalah cara mengikuti lelang secara online:

• Siapkan KTP, NPWP, dan rekening tabungan

• Buka laman lelang.go.id

• Isi data diri dan aktivasi akun

• Buat akun sebagai peserta lelang

• Masuk ke akun Lelang.go.id.

• Klik objek lelang yang ingin dibeli, klik Ikut Lelang.

• Centang status keikutsertaan kamu "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum".

• Kemudian lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang.

• Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini".

• Klik Ikut Lelang Ini.

• Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.

• Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran.

• Pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar kamu dapat mengajukan penawaran lelang.

Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Data Pribadi, Bukan Cuma Nama dan Alamat Saja untuk Hindari Kejahatan

Di hari pertama lelang, pemenang boleh saja tidak melunasi motor yang didapatkannya. Pemenanh lelang diberi waktu hingga 5 hari kerja untuk melunasinya. 

Bagi pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang online sesuai ketentuan atau wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan secara tertulis oleh pejabat lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh penjual.

Jika anda sudah menyetorkan uang jaminan namun tidak memenangkan lelang, uang tersebut akan dikembalikan tanpa potongan. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU