Satgas BLBI Berhasil Kumpulkan Rp30,65 Triliun dari Debitur dan Obligor, Masa Kerja Diperpanjang?
Perbankan | 6 Juni 2023, 17:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil mengembalikan hak tagih negara berupa uang tunai dan aset senilai Rp30,659 triliun.
Itu semua dikumpulkan Satgas BLBI selama 2 tahun masa kerjanya, sejak dibentuk 2021.
Atas capaian tersebut, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban meminta masa kerja satgas ini diperpanjang agar bisa mengembalikan uang negara lebih banyak lagi.
Berdasarkan aturan, masa kerja Satgas BLBI adalah sampai Desember 2023.
Sedangkan target penerimaan dari para debitur dan obligor BLBI adalah sebesar Rp110 triliun.
"Satgas BLBI baru efektif berjalan sekitar 2 tahun dan yang jadi modal utama kami adalah kerjasama dari 12 instansi. Ini bukan hal mudah, sehingga ini kita perlu pertahankan dan jaga," kata Rionald dalam konferensi pers penyerahan aset BLBI kepada pemda dan kementerian lembaga, yang disiarkan secara virtual, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Jokowi Tegaskan akan Terus Kejar Obligor BLBI yang Tidak Kooperatif
Ia memaparkan berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh Satgas BLBI dalam menjalankan hak tagih negara.
Yakni dengan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
"Kami berpendapat kiranya masa satgas ini boleh diperpanjang. Karena kerjasama ini bisa berjalan dengan baik tapi kami menyertakan keputusannya ke pengarah tetap, kami akan menyiapkan dokumen dan bukti untuk persiapan pelaporan kepada pak Presiden yang akan kami sampaikan melalui pengarah pada Oktober nanti," ujarnya.
Hingga 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 Ha dan estimasi nilai sebesar Rp30,659 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
1. Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) senilai Rp1.111.945.586.623 atau Rp1,1 triliun
2. Penyitaan dan penyerahan barang jaminan harta kekayaan lain senilai Rp14.770.227.548.458 atau Rp14,7 triliun
3. Penguasaan fisik aset properti senilai Rp9.278.926.747.168 atau Rp9 triliun
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :