Hari Ini Gaji ke-13 Cair, juga Dinikmati Menteri, Anggota DPR, Ketua MK, Wapres hingga Presiden?
Ekonomi dan bisnis | 5 Juni 2023, 14:38 WIBk. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Tenaga Nakes Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPR Jakarta
Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat 4 disebutkan Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc,
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Baca Juga: Joe Biden Teken UU Kenaikan Batas Utang Amerika Serikat, Selamat dari Gagal Bayar?
Bahkan mantan wapres dan mantan presiden juga termasuk dalam penerima Gaji ke-13, karena tercantum sebagai Pensiunan dalam Pasal 3 Ayat 5:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
C. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan siapa saja yang berhak penerima gaji ke-13, yakni ASN dan pensiunan.
ASN dalam konteks ini meliputi PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Pejabat negara mencakup wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.
Serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat) dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.
Adapun Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan mulai hari ini, Senin (5/6/2023).
Gaji ke-13 sengaja diberikan pada bukan Juni, sebagai bantuan pendidikan karena bertepatan dengan momen kenaikan kelas dan kelulusan siswa.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :