> >

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Terdiri dari Gaji Pokok dan Sederet Tunjangan

Ekonomi dan bisnis | 5 Juni 2023, 10:43 WIB
Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan mulai hari ini, Senin (5/6/2023). (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan mulai hari ini, Senin (5/6/2023). 

Gaji ke-13 sengaja diberikan pada bukan Juni, sebagai bantuan pendidikan karena bertepatan dengan momen kenaikan kelas dan kelulusan siswa. 

"Dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu. 

Karena komponennya sama dengan THR, Itu berarti gaji ke-13 PNS mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri akan Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023

"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani. 

 

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

"Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga belas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujar Sri Mulyani. 

Sedangkan pencairan gaji ke-13 langsung ditransfer ke rekening masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun tergantung dari Surat Perintah Bayar (SPM) yang diajukan oleh tiap instansi ks Kementerian Keuangan. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU