Siap-Siap! Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Pertengahan Juni
Ekonomi dan bisnis | 24 Mei 2023, 07:55 WIB
Karena komponennya sama dengan THR, Itu berarti gaji ke-13 PNS mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Respon Sri Mulyani soal JK Sebut Pemerintah Bayar Utang Rp1.000 T Per Tahun
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
"Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga belas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujar Sri Mulyani.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV