> >

Bukan PPN, Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Daerah 15 Persen, Simak Penjelasannya

Ekonomi dan bisnis | 17 Mei 2023, 09:43 WIB
Harga tiket Coldplay yang dijual di Indonesia dikenakan pajak 15 persen. Tapi ternyata, pajak tersebut bukan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Melainkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). (Sumber: PK Entertainment )

Baca Juga: Tiket Konser Coldplay Jakarta Dijual Hari Ini, Ibu Hamil Sebaiknya Jangan Beli Kategori Berikut

Kemudian Ayat 2 Pasal 55 UU HKPD menyebutkan, yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan daro PBJT adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut
bayaran;
b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut
bayaran; dan/atau
c. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur
dengan Perda.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU