> >

Simak, Ini Syarat dan Ketentuan Pinjaman Dana di BP Jamsostek, Nominasl sampai Rp25 Juta!

Keuangan | 16 Mei 2023, 08:15 WIB
Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile bisa dipilih sebagai salah satu cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan . (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan/Repro Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman dana atau Dana Siaga merupakan manfaat layanan tambahan bagi pekerja formal maupun informal yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dana Siaga ini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, layaknya pinjaman online (pinjol). BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya.

"Mengenai pinjaman JMO ini, kita memang kerja sama dengan bank-bank Himbara dan Bank Raya. Karena ini sebenarnya bagian manfaat layanan tambahan (MLT)," ujar Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P Marbun di Jakarta, Jumat (12/5/2023) dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga: Dirut BPJamsostek Serahkan Santunan Rp5,6 Miliar pada Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Dunia

JMO memiliki bunga pinjaman dana yang cukup kompetitif dengan perusahaan pinjol lainnya. Apalagi, JMO juga telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Oni. 

Dia menambahkan, “Bisa mendapatkan potongan atau paket harga bunga yang bagus."

Bagi peserta yang ingin mengajukan serta mendapat pinjaman dana tersebut, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami. 

Berikut syaratnya: 

  • Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. 

  • Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya. 

  • Minimal gaji Rp3 juta. 

  • Usia maksimal 55 tahun. 

  • Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir. 

  • Merupakan peserta aktif BP Jamsostek. 

  • Tidak menunggak iuran.

Ketentuan Dana Siaga

  • Plafon yang diberikan pinjaman kepada peserta BP Jamsostek sebesar Rp500.000 hingga Rp25 juta. 

  • Tenor pembayaran pinjaman selama 18 bulan. 

  • Bunga pinjaman sebesar 1,24 persen flat per bulan. 

  • Mendapatkan benefit Rp25.000 yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank Raya.

Baca Juga: Dirut BP Jamsostek Pastikan Dana JHT yang Diinvestasikan Aman

Pinjaman Dana KPR

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pinjaman dana untuk pembelian rumah secara KPR, selain dari Dana Siaga yang sudah disebutkan. Pinjaman dana untuk pembelian rumah tersebut hingga Rp500 juta. 

"Memang kualifikasi kita tentukan. Kita dapat paket bunga yang lebih menarik. Tentunya ada persyaratan, kalau enggak salah pinjaman up to Rp500 juta," ujar Oni. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU