> >

Posko Satgas Kemnaker Terima 2.283 Pengaduan soal THR, Laporan Terbanyak Ada di DKI Jakarta

Keuangan | 22 April 2023, 06:30 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi (Sumber: Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan mengenai permasalahan tunjangan hari raya atau THR, yakni 703 aduan.

Hal tersebut diungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).

Sanusi menjelaskan, hingga 21 April 2023, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 Kemnaker telah menerima 2.283 aduan terkait THR.

Sebanyak 2.283 pengaduan THR berasal dari 1.529 perusahaan. Sebanyak 1.144 aduan terkait THR tidak dibayarkan, 754 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar.

Baca Juga: KSPI: 10.000 Buruh di 150 Perusahaan Belum Dapat THR Lebaran 2023 Sesuai Ketentuan

Kemudian dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan, yakni 703 aduan. 

"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar, " ujar Anwar.

Selanjutnya Jawa Barat sebanyak 457 aduan, Jawa Tengah sebanyak 234 aduan. Adapun, Banten sebanyak 222 aduan.

Berikutnya, Jawa Timur 191 aduan, DI Yogyakarta 56 aduan, Kepulauan Riau 42 aduan, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan 40 aduan, Sumatera Barat 37 aduan, Kalimantan Timur 31 aduan dan Riau 28 aduan.

Baca Juga: Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker

Sulawesi Selatan 23 aduan, Lampung dan Kalimantan Selatan 21 aduan, Kalimantan Barat dan Jambi 19 aduan, Bali dan Kalimantan Tengah 15 aduan, Sulawesi Tenggara 11 aduan, Bengkulu 10 aduan.

Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah 8 aduan, Kalimantan Utara  dan Aceh 6 aduan, Maluku Utara dan Papua 4 aduan, serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo, dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tidak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat, " ujar Anwar.

Adapun Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU