Pengumuman! Dukcapil DKI Akan Nonaktifkan 195.000 NIK yang Pemiliknya Tak Tinggal di Jakarta
Ekonomi dan bisnis | 19 April 2023, 10:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan data penduduk yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota, tapi masih ber-KTP DKI.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menon-aktifkan 195.777 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta.
Budi mengatakan, hal itu dilakukan karena warga tersebut sudah pindah ke luar DKI dan tidak diketahui keberadaannya.
Dari total keseluruhan penduduk yang nonaktif, jumlah paling banyak itu berasal dari mereka yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar DKI namun dokumen kependudukanya masih di Jakarta.
"Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada," kata Budi seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia juga bilang langkah itu untuk ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, golput saat pemilu, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Baca Juga: Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Motor-Mobil di Kantor Polisi, Ini Syaratnya
"Semua instansi pemerintah akan terlibat dalam agenda penonaktifan NIK ini, mulai dari provinsi, kota, wilayah dan juga instansi-instansi vertikal seperti Kepolisian dan pengadilan negeri," ucapnya.
Jika ada warga yang NIK-nya tidak aktif dan merasa keberatan dengan penonaktifan, bisa mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan.
Penonaktifan NIK akan mulai dilakukan pada Agustus 2023 mendatang.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com, Kompas TV