> >

Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Motor-Mobil di Kantor Polisi, Ini Syaratnya

Ekonomi dan bisnis | 19 April 2023, 10:06 WIB
Ilustrasi warga sedang menitipkan motornya karena ditinggal mudik di kantor polisi. Polda Metro Jaya mengimbau kepada kantor polisi seperti kepolisian sektor (polsek) dan resor (polres) agar menjadi tempat penitipan kendaraan pemudik.    (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya mengimbau kepada kantor polisi seperti kepolisian sektor (polsek) dan resor (polres) agar menjadi tempat penitipan kendaraan pemudik. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, sejumlah kantor kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah siap untuk menampung kendaraan-kendaraan yang akan dititipkan.

"Kami sudah mengimbau kepada polres polsek yang punya 'space' (tempat parkir) untuk menerima penitipan, mereka akan menerima dan mereka berjanji akan menjaga dengan aman secara 24 jam, " kata Karyoto seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/4/2023).

Polda Metro Jaya juga akan mengintensifkan patroli ke pemukiman warga yang banyak ditinggal mudik. Serta ke area lainnya yang masuk dalam wilayah tugas Polda Meyro Jaya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban jelang Lebaran 2023. 

"Terus kemudian kami akan 'concern' (perhatian) nanti adalah ketika saudara-saudara kita ini yang meninggalkan tempat, misalnya rumahnya betul-betul dikosongin itu menjadi 'concern'," ujarnya. 

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Jadwal Salat Idul Fitri: Pokoknya Hari Raya itu 1 Syawal!

"Kami menyadari, anggota kami ada yang jumlahnya sekian ini, kami hanya bisa berusaha semaksimal mungkin. Kalau kemarin patroli hanya misalnya dalam satu hari tiga atau empat kali, kita akan tingkatkan intensitasnya," tambahnya. 

Kantor polisi yang menyediakan layanan penitipan motor gratis adalah Kepolisian sektor (Polsek) Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri menyampaikan, layanan itu sudah dibuka sejak Minggu (16/4) lalu.

"Titip kendaraan sepeda motor ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," ucapnya. 

Mereka yang ingin menitipkan kendaraan bermotor harus menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Mashuri melanjutkan, motor pemudik akan ditempatkan di lapangan parkiran Polsek Mampang berkapasitas 30 sampai 40 sepeda motor. 

Baca Juga: Curhat Lucu Pemudik Motor: Cari Jodoh di Jalan sampai Pulang Modal Krupuk Demi Jumpa Emak di Kampung

Tak hanya motor, pemudik jug bisa menitipkan mobilnya di kanto polisi. Seperti yang tersedia di Polres Metro Jakarta Barat, yang menyediakan sembilan lokasi penitipan kendaraan bermotor roda dua maupun mobil selama arus mudik Lebaran 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, warga yang akan menitipkan kendaraan dilayani selama 24 jam.

“Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," sebutnya. 

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraan beserta KTP atau KK. Kemudian, petugas akan memprosesnya.

Layanan penitipan kendaraan ini tersedia di Kantor Polres Metro Jakbar dan delapan titik kantor Polsek, yakni Tamansari, Palmerah, Tanjung Duren, Kalideres, Kembangan, Kebon Jeruk, Cengkareng dan Tambora.

“Silahkan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek," tuturnya.

Baca Juga: Daftar 26 Lokasi Salat Idulfitri Jumat 21 April 2023 di Bandung, Disiapkan PD Muhammadiyah

Layanan serupa juga tersedia di Polres Metro Jakarta Pusat, yang menyediakan tempat penitipan motor dengan kapasitas hingga ratusan unit.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, kantong parkir tersebut ditempatkan di Mapolres Metro Jakarta Pusat yang berada di Jalan Garuda, Kemayoran.

 

"Kami menyiapkan fasilitas yang memang terbatas, namun kita akan maksimalkan dengan melibatkan jajaran. Sementara ini di Polres, karena Polsek sempit, kita punya kantong parkir di Polres," jelas Komarudin.

Ia menerangkan, kapasitas parkir di Mapolres Jakarta Pusat dapat menampung hingga 300-400 unit sepeda motor. Sedangkan untuk kendaraan roda empat belum tersedia karena lahan yang terbatas.

Untuk menitipkan kendaraannya, masyarakat dapat mendaftar dengan melapor ke Polisi RW. Nantinya, Polisi RW akan mendata dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Polisi RW yang kita terjunkan saat ini sedang mendata. Jadi saudara kita yang akan mudik akan mendaftarkan diri ke ketua RT masing-masing, setelah itu dikumpulkan oleh RW nanti oleh Polisi RW akan dilaporkan ke kapolsek untuk diidentifikasikan," paparnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU