Kuasa Hukum PT Agel Langgeng: Pesangon Pekerja Sesuai Regulasi yang Berlaku
Ekonomi dan bisnis | 13 April 2023, 18:21 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV – Dr. Atmari, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT Agel Langgeng menyampaikan, proses penyelesaian perkara pesangon karyawan saat ini masih berjalan.
Dari 273 pekerja yang bekerja di PT Agel Langgeng, sebanyak 45 persen atau 123 pekerja sudah menerima hak pesangon yang diberikan oleh perusahaan.
Sementara itu, sebanyak 150 orang atau 55 persen pekerja menolak menerima pesangon yang diberikan.
“Untuk pekerja yang menolak, proses hukumnya saat ini sedang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan dan sudah dilakukan mediasi ke-2,” kata Atmari usai press conference di kantor DPP Apindo Jawa Timur, Rabu (12/04/2023).
Menurut Atmari, perusahaan sudah menyiapkan hak pesangon normatif sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada pekerja yang mau mengambil haknya.
Atmari menambahkan, berdasarkan pendapat kuasa hukum, kasus ini adalah hal yang sederhana, karena kasus ini merupakan 2L (Legal dan Logic).
“Legal, karena proses pemutusan hubungan kerja ini dan pemberian pesangon pekerja sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Logic karena dari 273 pekerja PT Agel Langgeng, 45 persen sudah menerima hak pesangon yang diberikan oleh perusahaan. Artinya, proses yang dilakukan oleh perusahaan sudah benar,” ucap Atmari.
Atmari menjelaskan, perusahaan melakukan PHK demi efisiensi lantaran mengalami kerugian selama empat tahun berturut-turut. Perusahaan juga telah resmi menutup dan menghentikan operasional pada 10 januari 2023.
Dalam melakukan PHK tersebut, pihak perusahaan sudah menyiapkan pesangon dengan memakai dasar hukum dan sesuai dengan reguliasi yang berlaku saat ini, yakni peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021.
Atmari mengaku, sebanyak 155 pekerja atau 55 persen pekerja yang di PHK sejak tanggal 26 Januari 2023, masih menolak proses penyelesaian secara hukum.
Karena itu, saat ini kedua pihak sedang dimediasi dan menunggu anjuran dari mediator Disnaker Kabupaten Pasuruan.
“Jika sisa pekerja masih kukuh tidak menerima besaran upah secara normatif, pihak perusahaan bakal menempuh proses hukum melalui mekanisme perselisihan di Disnaker Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.
Sementara itu, Atmari memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media mengenai banyaknya pengamanan dari pihak kepolisian di tempat-tempat tertentu.
Atmari menjelaskan, hal itu memang menjadi tugas kepolisian untuk mengamankan sesuai dengan standar operasional prosedur dan tingkat resiko yang ada.
Prosedur ini dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan yang diberikan oleh pihak serikat pekerja kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
“Dalam hal ini kami mewakili manajemen mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian karena sudah membantu untuk mengamankan unjuk rasa yang dilakukan oleh teman-teman buruh sehingga kondisinya berjalan dengan damai dan tertib,” pungkasnya.
Penulis : Meirna Larasati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV