> >

Mudik Naik Kereta Bawa Barang Melebihi Ketentuan Kena Biaya Tambahan, Ini Aturannya

Ekonomi dan bisnis | 13 April 2023, 12:25 WIB
Penumpang KA yang membawa barang bawaan melebihi ketentuan akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kilogram untuk kelas ekonomi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, serta benda yang berbau busuk dan amis.

Kemudian benda yang karena sifatnya dapat mengganggu dan merusak kesehatan, mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, dan barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai barang bawaan karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” ucapnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU