Begini Cara Jitu Atur THR Lebaran Supaya Tidak Boncos dan Malah Bisa Jadi Dana Cadangan!
Keuangan | 12 April 2023, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebutuhan di bulan Ramadan dan Lebaran biasanya membengkak dan lebih banyak ketimbang bulan-bulan biasa. Salah satu pemasukan yang bisa dimanfaatkan adalah tunjangan hari raya (THR).
Namun, penggunaan THR untuk memenuhi keperluan lebaran tak boleh sembarangan. Faculty Head of Sequis Training Academy of Excellence Samuji, MPD, CFP, CPC, memberikan tip mengatur THR dengan prinsip sederhana, yakni membuat persentase di setiap alokasi anggaran.
Samuji mengatakan, persentase alokasi anggaran THR ini berbeda-beda, tergantung pendapatan dan kebutuhan. Perhitungan persentase dapat menjadi salah satu alternatif agar Anda tidak boncos mengelola THR.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Ramai Kasus Minta THR Warga, dari Ketua RT, Ormas hingga BNN Tasikmalaya
“Dimulai dengan anggarkan pos dari THR untuk kewajiban dengan alokasi sekitar 5 persen, sedangkan untuk kebutuhan Lebaran dapat dialokasikan hingga 50 persen. Lalu 20 persen untuk melunasi utang konsumtif," kata Samuji, Rabu (12/4/2023), sebagaimana dikutip dari Antara.
Sisanya, 15 persen untuk pos dana darurat dan 10 persen untuk pos masa depan.
Alokasi anggaran kewajiban digunakan untuk membayar zakat penghasilan dan berbagi dengan orang dekat.
Adapun, saat menggunakan 50 persen dana THR untuk kebutuhan Lebaran, Samuji menyarankan untuk menggunakan prinsip belanja cerdas, yakni mengutamakan kebutuhan, baru keinginan.
"Jika semua kebutuhan sudah terpenuhi maka dapat memenuhi keinginan yang tertunda," saran Samuji.
Baca Juga: Perusahaan yang Tidak Bayar THR atau Telat Bayar Bisa Dilaporkan, Begini Caranya
Sementara, alokasi THR untuk utang dimaksudkan guna melunasi utang yang bersifat tidak tetap, tetapi jika tidak dibayar akan membuat bunga tinggi, seperti tagihan kartu kredit dan tagihan lainnya.
Samuji menerangkan, jika dana THR sudah dialokasikan dan dipos-poskan dengan baik, maka pengeluaran Anda tidak akan boncos. Anda dapat menambah dana cadangan untuk masa depan jika ada sisa dari THR.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Antara