Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker
Keuangan | 5 April 2023, 19:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sudah mulai digelontorkan. Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah sendiri telah mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR Lebaran 2023 paling lambat 18 April 2023.
“Berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 (April) malam,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (26/3/2023) lalu.
Baca Juga: Ini Hitungan Lengkap THR untuk TNI-Polri 2023 dan Jadwal Pencairannya
Berdasarkan ketentuan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.
Lantas, apakah pekerja yang mengambil cuti melahirkan bisa mendapatkan THR?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pekerja yang mengambil cuti melahirkan masih bisa mendapatkan THR jika masih ada hubungan kerja.
Pemberian THR ini berlaku untuk pekerja yang memiliki hubungan kerja, baik kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Sepanjang hubungan kerja tersebut masih berlangsung, maka pengusaha wajib membayar THR,” jelas Anwar, Rabu (5/4/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Demikian pula saat pekerja mengambil cuti, hal tersebut tidak mengurangi hak pekerja atas THR.”
Baca Juga: Ini Cara Hitungan THR Jika Kerja Belum Setahun atau Lebih 12 Bulan
Mengutip informasi yang ada di Instagram Kemnaker, ketidakhadiran selama menjalani cuti melahirkan tidak mengurangi hak atau besaran THR yang diterima, selama pekerja telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.
Adapun, besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun atau 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
Perhitungannya berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan besaran gaji satu bulan.
Sementara, pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com