Kisah Qais bin Shirmah, Sahabat Nabi yang Pingsan Waktu Puasa Ramadan
Risalah | 24 Maret 2023, 08:05 WIBTak lama setelah kejadian itu, turunlah ayat AlQuran. Firman Allah itu termaktub dalam Q.S al-Baqarah [02]: 187
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.
Tak lama setelah itu, muncul lagi ayat terusannya:
“dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.”
Baca Juga: 21 Ramadan, Wafatnya Ali bin Thalib: Pembunuhan Paling Keji dalam Sejarah Islam
Berdasarkan ayat tersebut, maka sejak saat itu diperbolehkan untuk makan-minum dan hubungan dengan pasangan di malam hari juga diperbolehkan.
Kisah sahabat Nabi Muhammad di atas diriwayatkan dari sahih bukhari dan dijadikan tuntunan untuk puasa di bulan suci Ramadan.
Wallahu a'lam.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV