Jika Bangun Kesiangan, Bolehkah Salat Idulfitri Sendiri di Rumah?
Panduan | 1 Mei 2022, 20:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Raya Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 Hijriah resmi jatuh pada Senin (2/5/2022).
Kepastian tersebut diumumkan pemerintah melalui Kementerian Agama setelah melakukan sidang isbat, Minggu (1/5/2022) petang.
Dengan begitu, maka umat Muslim di Indonesia akan menjalankan ibadah salat Idulfitri besok pagi.
Salat Idulfitri dilaksanakan pagi, umumnya dari jam 06.00 hingga pukul 08.00 WIB.
Akan tetapi, tak jarang pula banyak umat Muslim yang melewatkan salat Idulfitri dikarenakan bangun kesiangan.
Lantas jika bangun kesiangan, bolehkah salat Idulfitri sendiri di rumah?
Baca Juga: Hukum Melaksanakan Salat Idulfitri, Wajib atau Sunah?
Salat id, baik Idulfitri atau Iduladha merupakan salah satu sembahyang sunah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah).
Shalat id dikerjakan secara berjamaah dengan sejumlah takbir sunah dan bacaan lantang (jahar) surah Al-Qur'an.
Sementara bagi umat Muslim yang melewatkan salat Idulfitri berjamaah, dilansir dari NU Online, para ulama memiliki beberapa perbedaan pandangan.
Syekh Abdul Qadir Al-Jailani yang lebih dekat kepada madzhab Hambali menganjurkan orang yang luput salat Idulfitri berjamaah bisa melakukan salat Id sendiri sebanyak empat rakaat.
Sedangkan, Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid mendokumentasi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagai berikut:
“Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput salat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan salat empat rekaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Sebagian ulama mengatakan, ia harus mengqadha salat dua rekaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam. Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi’i dan Abu Tsaur. Ulama lain mengatakan, ia cukup salat dua rekaat tanpa lantang (jahar) baca surat dan tanpa takbir sunah. Ulama lain mengatakan, jika imam salat id di mushalla, maka ia salat Id dua rekaat. Tetapi jika imam salat di luar mushalla, maka ia salat id empat rakaat. Ada lagi ulama mengatakan, ia tidak perlu mengqadha salat id sama sekali. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 204).
Selain itu, Ibnu Rusyd juga mencoba mengangkat argumentasi yang dibangun oleh para ulama yang berbeda pendapat perihal salat Id sendirian dan perihal caranya.
Ibnu Rusyd kemudian menguji analogi sejumlah ulama perihal salat Id yang menjadi landasan logis yang menentukan kedudukan salat Id.
“Ibnul Mundzir menghikayatkan seperti pandangan Imam As-Syafi’i. Pendapat yang menyatakan salat id sendirian berjumlah empat rakaat karena menganalogikan salat Id dengan salat Jum’at didasarkan pada analogi yang lemah. Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa salat Id sendirian berjumlah dua rakaat seperti yang dikerjakan imam merujuk pada prinsip bahwa qadha wajib dilakukan sesuai dengan sifat atau cara yang dilakukan secara tunai (adâ’an). Sementara ulama yang menyatakan bahwa salat Id tidak perlu diqadha memandang bahwa pengerjaan salat Id disyaratkan berjamaah dan bersama imam seperti salat Jumat sehingga bila luput maka tidak ada ceritanya mengqadha dua maupun empat rekaat. Pasalnya, salat id bukan gantian dari shalat lain (sebagaimana Jum’at dan zhuhur). Dua pandangan ini yang patut dipertimbangkan, yaitu pandangan Imam As-Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan pandangan selain keduanya lemah sekali, tidak ada maknanya. Salat Jum’at merupakan substitusi atau gantian dari salat zhuhur. Sedangkan salat Id bukan substitusi dari shalat manapun sehingga bisa dianalogikan antara keduanya (salat Id dan salat Jumat) perihal qadhanya? Dan benar, orang yang luput salat Jumat bukan melakukan shalat zhuhur dengan niat qadha, tetapi tunai (adâ’an) karena logikanya bila luput sesuatu harus diqadha sebagaimana adanya. Semoga Allah memberikan jalan menuju kebenaran,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 204).
Baca Juga: Yuk Bersiap! Ini Niat dan Tata Cara Salat Idulfitri 1443 H Lengkap Beserta Doanya
Dari paparan di atas, maka bagi orang yang luput salat id berjamaah bisa melakukan salat id dua rakaat sendirian tanpa perlu jahar dan tentu tanpa khotbah.
Orang yang luput itu melakukan salat id sendiri di rumah atau di masjid dengan niat tunai (adâ’an).
Terkait perbedaan pendapat di kalangan ulama, kita perlu menghargai pandangan orang lain tanpa perlu mempersoalkan masalah furu’iyah karena masing-masing ulama memiliki pertanggungjawaban dalilnya masing-masing.
Akan tetapi, bagi umat Muslim dianjurkan untuk menyetel alarm atau berbagai pengingat lainnya agar dapat berkesempatan salat id berjamaah meskipun malamnya kita disunahkan untuk menghidupkan malam hari raya.
Pasalnya, seperti yang dijelaskan sebelumnya, salat id berjamaah merupakan salat sunah yang sangat dianjurkan, memiliki keutamaan luar biasa, dan juga bentuk syiar Islam.
Baca Juga: Bayar Zakat Bisa Online? Ini Dia Caranya
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Fadhilah
Sumber : NU Online