Lebaran Sudah Dekat, Cek Lagi Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah
Panduan | 23 April 2022, 14:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Lebaran, tidak sedikit umat Islam yang belum menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.
Bagi muslim yang ingin membayar zakat, topik kapan waktu membayar zakat fitrat yang tepat kerap sekali dipertanyakan.
Hal ini menjadi penting karena pembayaran zakat fitrah harus diperhatikan agar ketika membayar kewajiban tak melewati batas waktu yang ditentukan dalam syariat.
Jika terlewat, maka dinilai haram. Lantas kapan waktu membayar zakat yang tepat?
Seperti disarikan dari artikel KOMPAS.TV, 18 April 2022, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerangkan terdapat hukum terkait membayarkan zakat fitrah.
Baca Juga: Simak, Ini Cara Membayar Zakat Fitrah via Online
Ada 5 hukum waktu pembayaran zakat fitrah, yaitu:
-
Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idulfitri
-
Waktu sunnah, yakni salat subuh dan sebelum salat Idulfitri dilakukan
-
Waktu mubah, yakni pada awal bulan sampai hari terakhir Ramadan
-
Waktu makruh, yakni setelah salat Idulfitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idulfitri
-
Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idulfitri
Berdasarkan lima poin di atas, waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah waktu wajib yang dijelaskan pada poin pertama.
Artinya, waktu utama membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idulfitri.
Baca Juga: Ini Bedanya Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Namun, dalam keterangan lainnya, BAZNAS juga menjelaskan terdapat beberapa pendapat ulama terkait kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah.
Salah satu argumen mengenai waktu pembayaran yang tepat adalah menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Dijelaskan, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idulfitri.
Artinya, menurut pendapat ini, waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah dibayarkan saat terbit fajar Idulfitri.
Selain itu, terdapat pendapat lain menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambali. Dijelaskan, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).
Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
Penulis : Gading Persada Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV