> >

6 Hal Ini Tidak Membatalkan Iktikaf, Contohnya Tidur di Masjid

Amalan | 23 April 2022, 03:30 WIB
Ilustrasi muslim sedang ibadah di Masjid Istiqlal. Untuk iktikaf, berikut ini hal-hal yang tidak membatalkan iktikaf. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG )

Rasulullah saw menjulurkan sebagian kepalanya kepadaku, padahal aku berada di dalam kamarku. Maka aku menyisirkan rambut kepalanya sedangkan aku sedang haidh. (HR. Bukhari dan Muslim)

Selanjutnya adalah, jika keluar masjid untuk membuang hajat, misalnya, maka hal ini tidak membatalkan iktikaf seseorang.

Baca Juga: Waktu yang Tepat Memulai Iktikaf dan Tata Cara Pelaksanaannya

2. Makan dan Minum Dibolehkan

Jika iktikaf dan kemudian lapar, maka dibolehkan untuk makan dan minum di masjid. Hal ini berdasarkan riwayat yang dikisahkan oleh istri Nabi, Sayyidah Aisyah.

Dari Aisyah ra bahwa nabi Muhammad saw tidak masuk ke dalam rumah kecuali karena ada hajat (maksudnya buang air), bila beliau sedang beri’tikaf. (HR. Bukhari Muslim)

3. Tidur di Masjid

Ini yang kerap disalahpahami.Tidur di masjid selama masa iktikaf juga tidak membatalkan iktikaf seseorang. Meski begitu, ada catatannya.

“Hanya saja adab dan etika tidur di masjid tetap harus diperhatikan dan baiknya memang tidur itu ala kadarnya, bahkan sebagian ulama menilai kalau bisa tidurnya sambil duduk saja, walaupun boleh-boleh saja tidur dengan berbaring (saat iktikaf),” tulis keterangan buku tersebut.  

4. Keluar Mani Sebab Mimpi

Sebagaimana puasa tidak batal karena sebab keluar mani lewat jalur mimpi, begitu juga iktikaf. Hanya saja harus segera keluar masjid guna melakukan mandi wajib.

5. Memakai Wewangian

Hal ini juga tidak membatalkan. Justru yang demikian dianjurkan, apalagi pada saat iktikaf Ramadan yang biasanya ramai didatangi oleh umat Islam lainnya.

6. Berbicara

Tentu saja berbicara di dalam masjid saat sedang beriktikaf tidak membatalkan iktikaf. Hanya saja, yang perlu diperhatikan, jangan sampai ada kesan bahwa masjid dijadikan tempat untuk ngobrol dan menganggu yang lain.

Itulah 6 hal yang tidak membatalkan iktikaf dan kerap disalahpahami.

Wallahu a’lam.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU