Ini Bedanya Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Panduan | 18 April 2022, 12:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Zakat merupakan satu dari 5 rukun islam dan memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah, ayat 43:
“Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”.
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua macam yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Lalu, apa bedanya?
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Sementara, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai salah satu rukun Islam, kedua zakat ini wajib ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Baca juga: Inilah Mustahik, 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat
Dalil ini diperkuat dengan riwayat bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Adapun syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
- Harta tersebut melewati haul.
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Di Indonesia, ketentuan mengeluarkan zakat mal diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2011. Berikut macam-macam zakat mal:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya.
- Zakat perniagaan.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Zakat peternakan dan perikanan.
- Zakat pertambangan.
- Zakat perindustrian.
- Zakat pendapatan dan jasa.
- Zakat rikaz
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan
Besaran Zakat Mal
Dilansir dari laman Baznas, adapun syarat suatu harta dapat dikenakan hukum zakat mal jika memenuhi kriteria. (1) harta berkepemilikan penuh, (2) harta halal secara syariat, (3) harta yang bersifat berkembang atau produktif, (4) mencukupi kegunaan (nishab), (5) tidak ada hubungan dengan hukum utang, dan (5) memiliki selama satu tahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen.
Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.
Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.
2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul).
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Baca juga: Sultan Zainal Abidin, Peletak Dasar Islam di Ternate dan Murid Sunan Giri
Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang nafkah hidupnya menjadi tanggunganmu”.
Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.
Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.
Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV