> >

Bagaimana Hukum Memamerkan Makanan di Media Sosial saat Bulan Ramadan?

Panduan | 3 April 2022, 13:58 WIB
Es pisang ijo menu takjil untuk berbuka puasa (Sumber: Sajian Sedap)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagaimana hukum memamerkan makanan atau minuman di media sosial saat bulan suci Ramadan? Ada sejumlah penjelasan mengenai hal itu.

Saat siang hari di bulan Ramadan, terkadang seseorang ingin menggoda temannya hanya sekadar untuk iseng.

Godaan itu bisa berupa mengirim foto makanan di media sosial atau bahkan mengirimkan langsung secara pribadi pada yang bersangkutan.

Namun, bagaimana hukum mengirim foto makanan atau minuman saat puasa dalam Islam?

Baca Juga: Ada Perbedaan Penentuan Awal Ramadan, MUI Yakin Idulfitri Dirayakan Bersamaan

Mengutip Mynewshub, penceramah terkenal dari Malaysia Ustadz Azhar Idrus menyebut bahwa mengirim foto makanan di media sosial pada bulan Ramadan tidak haram.

“Bukanlah haram jika mengunggah gambar karena Rasulullah SAW bersabda, kalau kita beli makanan atau masak dan kemudian tetangga kita menghirup baunya, itu adalah sunah," ujar Azhar, seperti dikutip dari Kompas TV.

Meski demikian, ada ulama yang menyarankan untuk tidak bersikap berlebihan dengan mengirim foto makanan saat sedang berpuasa.

“Gambar merupakan kias. Bukan haram tapi janganlah terlalu berlebihan. Sebab tidak semua orang mampu membeli apa yang kita unggah tersebut," kata Azhar.

Sementara, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhammad Hatta, menilai tidak ada hukum yang saklek mengenai hal itu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU