> >

Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah?

Panduan | 10 Mei 2021, 05:44 WIB
Ilustrasi Zakat. Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah menjadi salah satu pertanyaan yang kerap diajukan menjelang berakhirnya bulan Ramadan.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim yang dilakukan di bulan Ramadan. Zakat fitrah dilakukan untuk membersihkan harta sekaligur menyempurnakan ibadah puasa selama Ramadan.

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan mengikuti makanan pokok di setiap daerah. Di Indonesia, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras seberat 1 sha’ atau kurang lebih 2,5 kg.

Baca Juga: Zakat Fitrah Berupa Beras 2,5 Kg atau 3 Kg, Mana yang Lebih Baik? Ini Penjelasannya

Dalil tentang zakat fitrah ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Lantas, kapankah waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Melansir Tribun Ramadan, dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah yang ditulis oleh Ustaz Syukron Maksum dijelaskan bahwa waktu membayar zakat fitrah dibagi ke dalam lima waktu, yakni:

  • Waktu jawaz (boleh), mulai dari awal bulan Ramadan hingga Syawal.
  • Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadan hingga awal Syawal.
  • Waktu sunah, setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.
  • Waktu makruh, yaitu setelah salat Id sampai tenggelamnya matahari di tanggal 1 Syawal.
  • Waktu haram, setelah tenggelamnya matahari di tanggal 1 Syawal.

Baca Juga: Simak! Cara Bayar Zakat Fitrah 2021 Secara Online

Terdapat sebuah hadis yang diriyawatkan oleh Tirmidzi, menyebutkan bahwa Rasulullah Saw pernah memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum berangkat salat Id. Menurut hadis ini, zakat fitrah dapat dibayarkan setelah salat Subuh hingga sesaat sebelum menunaikan salat Id.

Telah menceritakan kepada kamu (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani) telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha’igh) dari (ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah saw memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya Idul Fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR Tirmidzi: 613)

Wallahua’lam.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU