> >

Mengisap Vape Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Panduan | 27 April 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi orang mengisap vape di siang hari saat puasa Ramadan. (Sumber: Unsplash/Mohamad Hajizade)

Hal ini senada dengan Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, Muhammad Nashiruddin, saat menyampaikan hukum merokok saat berpuasa bahwa asap rokok memiliki spesifikasi yang berbeda dibandingkan asap lainnya.

“Jika dikaitkan dengan puasa, asap rokok termasuk hal yang dapat membatalkan puasa,” jelas Nashiruddin.

Baca Juga: Sebabkan Gangguan Pencernaan, Hindari Buka Puasa dengan Gorengan

Menurutnya, asap rokok maupun vape berbeda dengan asap yang ditimbulkan oleh minyak wangi atau asap dari makanan yang dimasak yang jika terhirup tidak membatalkan puasa.

“Namun, karena merokok terdapat unsur kesengajaan di dalamnya dan secara harfiah dikatakan sebagai mengisap atau meminum, maka merokok masuk ke dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa,” pungkas dia.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU