Bayar Zakat Fitrah Bisa Melalui Online, Ini Lafal Niatnya
Amalan | 26 April 2021, 23:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Membayar Zakat Fitrah merupakan amalan wajib umat Islam yang memiliki kelebihan harta benda pada saat bulan puasa.
Pembayaran Zakat Fitrah di Indonesia biasanya menggunakan standar perhitungan 2,5 kg beras atau bisa diganti dengan uang tunai.
Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, Pemerintah Indonesia melarang masyarakat untuk mudik.
Hal itu tentu membuat banyak umat muslim yang tidak bisa pulang ke kampung halaman.
Tidak perlu khawatir, karena beberapa lembaga zakat menyediakan pembayaran zakat fitrah melalui daring atau online seperti Baznaz dan NU Care.
Baca Juga: UAS Galang Donasi untuk Beli Pengganti KRI Nanggala 402
Lalu bagaimana niat zakat fitrah secara online?
Pada dasarnya niat zakat fitrah online sama seperti zakat pada umumnya.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Penulis : Dian Nita Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV