Begadang di Bulan Ramadan Sampai Waktu Sahur, Apa Hukumnya?
Amalan | 20 April 2021, 02:40 WIBDalam hal ini, begadang yang diperbolehkan tidak membuat yang melakukan melewatkan waktu subuh dan dzuhur karena tertidur.
2. Begadang untuk berkumpul dan makan-makan
Rasulullah SAW tidak menyukai tidur sebelum Isya dan berbincang-bincang setelah Isya.
Oleh karena itu, tidak tidur di malam ramadan hanya untuk berbicara, berkumpul, makan-makan, menonton film hukumnya makruh.
Walaupun hukumnya makruh, namun jika pelakunya sampai melewatkan shalat subuh dan dzuhur maka perbuatan tersebut menjadi haram.
Baca Juga: Hukum Puasa tapi Tidak Pernah Salat Tarawih
3. Begadang untuk melakukan perbuatan maksiat
Begadang untuk bergosip, berjudi, mabuk-mabukkan, berzina dan lainnya maka hukumnya haram.
Terlebih lagi jika keesokan harinya, si pelaku tidur seharian dan tidak sempat melakukan aktivitas dan ibadah.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV