> >

Minum 7 Jenis Obat Ini Saat Puasa Ramadan Tak Membatalkan Puasa?

Kesehatan | 14 April 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi obat yang tidak membatalkan puasa. (Sumber: Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian dari kita mungkin harus berpuasa dalam keadaan sakit dan harus mengkonsumsi obat. 

Obat minum (oral) yang harus dikonsumsi saat puasa jelas harus dikonsultasikan kembali dengan dokter atau apoteker terkait aturan penggunaannya.

Jika memungkinkan, gantilah obat minum dengan obat dengan rute lain yang tidak membatalkan puasa, sehingga dapat dikonsumsi saat siang hari.

Baca Juga: Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Apa saja obat yang tidak membatalkan puasa tersebut? Berikut ulasannya, dirangkum dari Kompas.com, Rabu (14/3/2021).

1. Obat suntik

Obat-obatan yang dikonsumsi dengan cara disuntik tidak membatalkan puasa, baik itu disuntik melalui kulit maupun. otot dan vena. Namun, ada pengecualian suntik untuk pemberian nutrisi parenteral yang digunakan untuk pengganti makanan, misalnya insulin untuk obat hiperglikemi atau diabetes melitus.

2. Obat sub lingual

Obat sub linguak merupakan obat yang dikonsumsi dengan cara diselipkan di bawah lidah. Meski dimasukkan ke dalam mulut, obat ini tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran pencernaan.

Obat sub lingual bekerja melalui pembuluh darah yang ada di bawah lidah. Contoh obat sub lingual yakni isosorbit dinitrat tablet dan nitrogliserin tablet.

Baca Juga: Puasa, Lansia di Solo Tetap Semangat Mengikuti Vaksinasi

3. Obat yang digunakan pada kulit

Obat jenis salep, krim, atau plester tidak membatalkan puasa karena bekerja melalui kulit dan tidak masuk ke saluran cerna.

4. Obat kumur

Obat kumur tidak diperuntukkan untuk ditelan. Meski penggunaannya melalui mulut, obat ini tidak membatalkan puasa. Namun, perlu diperhatikan untuk tidak menggunakan obat kumur secara berlebihan, terutama di siang hari saat puasa.

5. Obat tetes

Obat tetes mata atau tetes telinga tidak ditelan dan tidak masuk ke saluran cerna, sehingga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Ternyata, 6 dari 10 Orang Indonesia Sulit Mengatur Keuangan saat Ramadan

6. Obat intranasal

Obat intranasal atau obat yang dihirup melalui hidung masih daoat digunakan saat sedang berpuasa karena penggunaannya melalui hidung.

7. Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur

Seperti yang lain, obat yang digunakan melalui ovula dan sipositora ini tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU