> >

Iuran BPJS Dinilai Masih Murah, Kemenkeu: Harusnya Kelas I Rp286.000, Kelas II Rp184.000

Ekonomi dan bisnis | 30 Mei 2020, 02:43 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (Sumber: tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah secara resmi kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan sebenarnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan aktuaria.

Dia pun mengatakan, kenaikan tarif iuran juga hanya berlaku untuk segmen kelas menengah ke atas, yaitu kelas II dan kelas I.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Jika Peserta Kelas I dan II Tak Kuat Turun Saja ke Kelas III

"Ini (kenaikan iuran) masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, (harusnya) untuk kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000. Artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," Ujar Febrio dalam video conference, Jumat (29/5/2020).

Menurut Febrio, tarif iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan peninjauan ulang secara berkala.

Pasalnya, sejak tahun 2016 tarif iuran BPJS Kesehatan belum pernah mengalami penyesuaian.

Bahkan untuk kelas III, kata dia, sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) muncul, belum pernah sekalipun mengalami kenaikan tarif.

"Besaran iuran BPJS Kesehatan itu perlu di-review secara berkala. Sebab praktiknya, iuran JKN terakhir naik tahun 2016, bahkan kelas III PBPU belum pernah disesuaikan sejak 2014," ucapnya.

Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU