Ketika Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku 3 Bulan
Kebijakan | 13 Mei 2020, 00:51 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah telah resmi mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski terdapat perubahan iuran, BPJS Watch menilai aturan ini masih memberatkan masyarakat. Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
Baca Juga: Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Telanjur Dibayar, Begini Cara Mengeceknya
Seperti diketahui, dalam aturan yang baru iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Nominal tersebut memang lebih rendah dibandingkan iuran yang diatur dalam Perpres 75/2019 yakni sebesar Rp160.000 per orang per bulan. Tetapi, lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang hanya Rp80.000 per bulan.
Kemudian, iuran peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas II senilai Rp100.000 per orang per bulan.
Sama seperti kelas I, iuran untuk peserta mandiri kelas II ini memang lebih kecil dibanding dengan yang tertuang dalam aturan huruf b ayat 1 Pasal 34 Perpres 75/2019 yaitu sebesar Rp110.000.
Tapi, lebih tinggi jika mengacu pada Perpres 82/2018 yang nominalnya hanya Rp51.000 per orang per bulan.
Sedangkan kelas III diatur dalam Pasal 34 perpres tersebut. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan kelas III sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Tapi, khusus kelas III ada keringanan bagi peserta PBPU dan BP. Tahun pertama atau 2020, peserta hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Sementara sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Namun, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III dikenai biaya sebesar Rp35.000 per orang tiap bulan. Sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Menurut Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, pemerintah telah seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Padahal, sangat jelas dalam Pasal 38 di Perpres Nomor 64 Tahun 2020, menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat
"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar, sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi rakyatnya,” kata Timboel Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah Mulai 1 Juli, Peserta Kelas III Hanya Bayar Rp25.500 Per Bulan
Selain itu, Timboel menyebut pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap kemampuan para peserta mandiri.
Di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19, menurut Timboel, peserta mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang perekonomiannya sangat rentan dan paling terdampak.
Dengan adanya Perpres Nomor 64 Tahun 2020, maka putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan atau menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya berlaku tiga bulan.
Pemberlakuan tersebut yakni untuk iuran bulan April, Mei dan Juni 2020 yang kembali mengacu pada Perpres 82/2018 yaitu kelas III sebesar Rp25.500, kelas II Rp51.000 dan kelas I Rp80.000.
“Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini putusan MA (Mahkamah Agung) hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020," kata Timboel.
Timboel pun turut menyoroti hal lain yang diatur dalam aturan ini, terutama iuran untuk kelas III.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei, Kelebihan Bayar dari Januari sampai Maret Tak Dikembalikan
Menurut Timboel, pemerintah sudah melanggar ketentuan UU SJSN, di mana pemerintah seharusnya membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) bagi rakyat miskin.
"Tetapi di Perpres 64 ini kelas III mandiri peserta PBPU dan BP disubsidi Rp16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020. Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tetapi iurannya disubsidi pemerintah," kata Timboel.
Lebih lanjut, Timboel juga mengkritisi besaran denda bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Pada tahun mendatang, terdapat peningkatan denda bagi peserta yang sempat tidak aktif atau menunggak.
"Adapun denda yang dikenakan menjadi 5% pada 2021 dari sebelumnya hanya 2,5%," kata Timboel.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV