> >

Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Duduk Kasus Ekspor Emas Rp189 T yang Bikin Geger

Ekonomi dan bisnis | 5 April 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi emas batangan. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan duduk perkara kasus ekspor emas Rp189 triliun yang menjadi polemik di masyarakat. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan duduk perkara kasus ekspor emas Rp189 triliun yang menjadi polemik di masyarakat.

Persoalan tersebut awalnya diungkap Menkopolhukam Mahfud MD, yang menyebut ada dugaan pencucian uang di Bea Cukai terkait impor emas Batangan Rp189 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan disebut Mahfud tidak mengetahui tentang hal itu, lantaran bawahan Sri Mulyani menutup akses informasi soal impor emas Rp189 triliun.

Tudingan Mahfud lantas dijawab oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang menerangkan jika Bea Cukai sudah menempuh langkah sesuai prosedur hingga proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Namun Bea Cukai kalah dan MA menetapkan jika tidak ada unsur tindak pidana kepabeanan dalam perkara tersebut.

Dirjen Bea Cukai Askolani juga sudah menerangkan ke public, yang isinya kurang lebih sama dengan penjelasan Wamenkeu.

Namun, penjelasan Wamenkeu dan Dirjen Bea Cukai itu rupanya masih belum memuaskan sejumlah pihak. Akun @PartaiSocmed membuat utas di Twitter tentang janggalnya pengungkapan kasus impor emas batangan senilai ratusan triliun itu.

Berikut sebagian kutipan dari utas yang dibuat @PartaiSocmed, yang ditulis pada Sabtu (1/4/2023).

Kasus ini sesungguhnya merupakan kasus yg sangat sederhana dan mudah diungkap, yaitu mengubah klasifikasi HS Code emas impor yg harusnya kena Bea Masuk (BM) 5% menjadi klasifikasi HS 7108.12.10 yg BM 0%, alias bebas bea.

Tapi menjadi seolah2 rumit karena memang dibikin rumit sehingga publik tidak bisa melihat masalah yg sesungguhnya. Tercermin dari pernyataan2 pejabat Bea Cukai dan Kemenkeu mengenai kasus impor emas ini.

Contoh penjelasan dari Dirjen Bea Cukai yg tidak nyambung bahkan cenderung seperti pengalihan isu. Yg dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor? Selain tidak nyambung kesannya pengalihan isu dari isu sesungguhnya

Baca Juga: Daftar Aset Lukas Enembe Disita KPK: Ada Emas Batangan hingga Kendaraan Mewah Total Rp4,5 Miliar

Askolani ini bukan orang BC. Dia itu Dirjen Anggaran yg digeser Bu SMI jadi Dirjen BC, baru masuk Maret 2021. Proses bisnis ekspor impor aja harus tanya ke anak buahnya. Kami berpikir positif dia tidak paham apa yg dia sampaikan pada media.

Setali tiga uang dgn Dirjen Bea Cukai, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyampaikan klarifikasi copas yaitu mengalihkan kasus impor emas ke kasus lain yg tdk ada hubungannya sama sekali, yaitu kasus ekspor emas. Se-Indonesia dianggap botol,”

Menjawab unggahan tersebut, Stafsus Sri Mulyani Yustinus Prastowo juga membuat utas di Twitter. Ia menjelaskan kronologi kasus tersebut.

“Yg dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor? Begini. Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yg dilakukan oleh PT. Q, yg kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan,” cuit Yustinus pada Minggu (2/4/2023).

Saat itu, PT. Q menyetor dokumen PEB (ekspor) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry. Namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray. Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang.

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag.

Dalam pemeriksaan itu, ditemukan juga bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU