> >

Menaker Harap Perusahaan Beri Apresiasi untuk Pekerja Berstatus Mitra, Meski Bukan THR

Ekonomi dan bisnis | 5 April 2023, 11:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya meski tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. (Sumber: Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya meski tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Menurut Menaker, hal itu diperlukan agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan para mitranya tetap terjaga baik dan langgeng.

“Saya berharap hubungan kemitraan pun memperhatikan kesejahteraan para mitranya,” kata Ida seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2023).

Ida menyampaikan, sejumlah perusahaan yang menerapkan hubungan kemitraan memang sudah menyiapkan apresiasi meski tidak dalam bentuk THR. Namun, bentuknya berbeda-beda tergantung perusahaan.

“Saya tidak tahu mungkin saja bentuknya tidak THR, tapi bentuk-bentuk yang lain, saya kira. Saya berharap hubungan kemitraan agar tetap langgeng. Ini momentum yang baik jika perusahaan-perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memberikan kesejahteraan kepada mitranya,” ujar Ida.

Sebagai informasi, pekerja dengan status hubungan kemitraan menjadi salah satu kriteria pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan. Lantaran, THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu atau PKWT.

Baca Juga: Ini Hitungan Lengkap THR untuk TNI-Polri 2023 dan Jadwal Pencairannya

Selain itu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PWKT dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, juga tidak berhak atas THR Keagamaan.

Begitu juga pekerja magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport alih-alih menerima upah. Adapun sejumlah pekerjaan dengan status kemitraan diantaranya ojek online dan pengemudi taksi online.

Sementara itu, untuk THR kepada pekerja atau buruh yang berstatus karyawan harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU