> >

Ini Cara Hitungan THR Jika Kerja Belum Setahun atau Lebih 12 Bulan

Keuangan | 5 April 2023, 06:16 WIB
Ilustrasi uang THR. Tunjangan Hari Raya biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, dan besaran THR tergantung pada masa kerja karyawan.(Sumber: istimewa)

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh: Seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 2.400.000 per bulan, menghitung THR-nya adalah berikut ini.

(Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000 (THR yang diterima).

Cara menghitung THR Karyawan Harian 2023

Karyawan dengan status pekerja harian juga berhak menerima THR. Jika telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, karyawan harian berhak menerima THR berdasarkan hitungan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.

Sementara itu, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer: Terima Gaji 3 Bulan Sekali, Tak Dapat THR

Dengan memahami cara menghitung THR, karyawan dan perusahaan dapat mempersiapkan keuangan menjelang hari raya keagamaan.

Selain itu penghitungan ini juga memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU