Berapa Besaran Maksimal THR untuk non-ASN dan PPPK?
Keuangan | 3 April 2023, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
PP 15/2023 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b, pegawai non-ASN yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus selama minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Baca Juga: Siapa Saja ASN Penerima THR Lebaran 2023 yang Cair Besok? Cek Juga Besarannya di Sini!
Pasal 4 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa pegawai non-ASN harus diangkat oleh pejabat yang berwenang dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) menjelaskan bahwa pegawai non-ASN yang belum memenuhi syarat tersebut masih dapat menerima THR dan gaji ke-13 jika telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan mereka berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya berasal dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan maksimal 50 persen dalam satu bulan.
Baca Juga: Nasib Guru Honorer: Terima Gaji 3 Bulan Sekali, Tak Dapat THR
Pasal 6 ayat (3) PP 15/2023 mengatur bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen.
Guru dengan gaji pokok dari APBD yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN hingga 50 persen.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV