> >

Nasib Guru Honorer: Terima Gaji 3 Bulan Sekali, Tak Dapat THR

Ekonomi dan bisnis | 3 April 2023, 13:08 WIB
Ilustrasi Uang THR. Mulai besok, Selasa (4/4/2023), Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan. Namun tenaga honorer dipastikan tidak mendapat THR. (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai besok, Selasa (4/4/2023), Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan. Namun tenaga honorer dipastikan tidak mendapat THR.

Untuk menyiasati kebutuhan Lebaran 2023, para tenaga honorer harus putar otak karena tak mendapat pemasukan tambahan seperti PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan, Calon PNS atau CPNS yang sudah lolos seleksi namun belum resmi diangkat saja mendapat THR.

Seperti yang dialami Ning (28), seorang guru honorer di SMA Negeri di Jakarta Timur. Ia mengaku harus menabung dari sebelum bulan puasa, untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan.

"Mau tidak mau saya mengharapkan dari gaji yang saya kumpulkan sedikit demi sedikit dan juga honor dari job tambahan," kata Ning kepada Kompas TV, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Cair Mulai Besok, Simak Lagi Aturan Lengkap THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Ning memang mengambil pekerjaan sampingan dengan menjadi penyanyi di acara pernikahan atau wedding singer. Dengan bayaran Rp500.000 untuk 2-3 jam tampil, ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Lantaran, honor yang ia terima dari sekolah tempatnya mengajar baru bisa diambil dalam periode 3 bulan sekali. Dan sedihnya, jadwal pengambilan honor selanjutnya adalah sehabis Lebaran.

Sehingga ia benar-benar harus mengumpulkan uang dari pekerjaan sampingan.

"Saya dari awal 2021 masuk sebagai guru honorer sampai sekarang tidak mendapatkan THR. Dari sekolah saya hanya mendapatkan bingkisan Lebaran saja," ujarnya.

Selain Ning, ada 3 guru honorer dan satu tenaga pendidik di sekolahnya. Mereka memang tidak pernah mendapatkan THR.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU