> >

Cair Mulai Besok, Simak Lagi Aturan Lengkap THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Ekonomi dan bisnis | 3 April 2023, 08:04 WIB
Ilustrasi PNS. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada Selasa (4/4/2023) besok. Selain untuk PNS, THR juga akan diberikan untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan. (Sumber: gramedia.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada Selasa (4/4/2023) besok. Selain untuk PNS, THR juga akan diberikan untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan.

Pemberian THR itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023.

"Untuk pencairan THR pada H-10 atau kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Ia menyampaikan, THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Saat Rafael Alun Trisambodo Sedih dan Bingung Usai KPK Sita Uang Belanja Istri Plus THR Pegawainya

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Komponen THR tersebut sama seperti tahun 2022. Bendahara Negara pun mengungkap alasan THR tak diberikan 100 persen. Yakni ada faktor ketidakpastian global di tahun 2023.

"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ucapnya.

Sri Mulyani menjelaskan, tahun 2020, sebagai respons terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Komponen THR dan Gaj 13 pada 2020 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. 

Baca Juga: Tips Mengelola THR agar Tidak Cepat Habis: Bijak dalam Berbelanja

Kemudian pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.

"Sehingga THR dan Gaji 13 (2021) diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.

Komponen THR dan Gaji ke-13 pada 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Lalu memasuki tahun 2022, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut ancaman Covid-19 mulai terkendali. Namun Indonesia masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 sama dengan tahun 2021.

"Namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja," ucapnya. 

Pemberian THR, lanjut Sri Mulyani, adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara. Termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ini Hitungan THR Buat PPPK dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintahan

THR juga bagian dari upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

"Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

 

"(Pemberian THR) sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain," ucapnya. 

Ia menambahkan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan juga tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU