SKB 3 Menteri Diteken, Cuti Bersama Idul Fitri Resmi Dimulai 19 April 2023
Ekonomi dan bisnis | 29 Maret 2023, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Di mana sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
Cuti bersama resmi berlaku seiring ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Tiga menteri tersebut yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Penandatangan SKB 3 Menteri dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Hadir dalam kegiatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Fitur Aplikasi Tol Kita, Bisa Cek Tarif Tol dan Pantau CCTV Lalin Secara Langsung
"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023," kata Muhadjir dalam konferensi pers usai acara penandatanganan.
"Di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, MenPANRB Azwar Anas mengatakan, perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).
Baca Juga: Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan Profesi
“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman," ujar Azwar.
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023.
Dalam suratnya tersebut, Menhub mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat Terbatas (Ratas) oleh Presiden Jokowi dengan Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian RI pada 24 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Saat DPR Cecar Sri Mulyani Soal Tatap Muka Pegawai Pajak, Buzzer, dan Promosi Rafael
Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian PANRB, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H tahun ini.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :