> >

Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan Profesi

Ekonomi dan bisnis | 29 Maret 2023, 10:32 WIB
Ilustrasi. Guru dan dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023. (Sumber: Kompas.com)

"(Pemberian THR) sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Naik Alphard di Apron Bandara Soetta, Sebut Protokol Menkeu

Ia menambahkan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan juga tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU