Pengumuman! THR PNS Paling Cepat Cair H-10 dan Paling Lambat H-5 Lebaran
Ekonomi dan bisnis | 28 Maret 2023, 06:33 WIBa. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan gaji pokok yang diterima PNS berbeda-beda tergantung golongannya. Berikut daftat gaji pokok PNS mulai dari Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Naik Alphard di Apron Bandara Soetta, Sebut Protokol Menkeu
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Lalu tunjangan anak PNS besarannya adalah 2% dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Anak yang dimaksud adalah yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Kemudian untuk tunjangan makan PNS yang diberikan berbeda-beda. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.
Baca Juga: Pengumuman SNBP 2023 Hari Ini, 143.805 Siswa Dinyatakan Lolos, Cek di Sini
Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan di mana besarannya pun berbeda-beda tiap bulan untuk setiap golongan. Berikut rinciannya:
• Eselon VA Rp 360 ribu
• Eselon IVB Rp 490 ribu
• Eselon IVAA Rp 540 ribu
• Eselon IIIA Rp 1,26 juta
• Eselon IA Rp 5,5 juta
Kemudian ada tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Berikut besarannya:
• PNS Golongan IV Rp 190 ribu
• PNS Golongan III Rp 185 ribu
• PNS Golongan II Rp 180 ribu
• PNS Golongan I Rp 175 ribu
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com, Kompas TV