Zulhas soal Larangan Impor Barang Bekas: Pesawat Tempur Bekas Boleh Impor, kalau Baru Mahal
Ekonomi dan bisnis | 27 Maret 2023, 12:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membandingkan impor barang bekas dengan impor pesawat tempur bekas.
Menurut dia, impor barang bekas dilarang oleh undang-undang, kecuali untuk barang-barang tertentu yang telah diatur.
"Motor bekas, handphone bekas, kulkas bekas, itu tidak boleh," ujar Zulhas usai pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di gedung Kemenkop UKM, Senin (27/3/2023).
"Tapi misalnya pesawat tempur, itu kan kalau baru mahal. Makanya (pesawat jet) F4, F16, itu dibolehkan dengan syarat-syarat," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Pelaku Impor Baju Bekas Beli Barang lewat Alibaba, Masuk via Pelabuhan Tikus
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, pihaknya akan memusnahkan 7.000 bal baju bekas impor pada Selasa (28/3/2023) besok.
"Saya ini sudah banyak (melakukan pemusnahan baju bekas impor). Di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang. Besok sama Bareskrim (Polri) lebih banyak lagi, 7.000 bal, nilainya mungkin sampai 80 miliar yang akan kita musnahkan," kata Zulhas dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Zulhas menekankan, yang diperangi pemerintah saat ini adalah penyelundupan barang bekas yang tidak ada aturan khususnya, terutama pakaian bekas.
Baca Juga: Kenapa Baju Bekas Impor Bisa Lolos Bea Cukai? Ini Modus Penyelundupannya
Lantaran baju bekas menggerus pasar UMKM fesyen lokal sehingga omzet mereka menurun. Saat ini, pemerintah fokus pada pemusnahan baju bekas impor yang diselundupkan ke Indonesia, memperketat pelabuhan tikus yang jadi jalan masuk, serta penegakan hukum terhadap para importir barang tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV