Kalau THR Cair Jangan Lupa Investasi Syariah, Biar Makin Cuan dan Berkah
Keuangan | 27 Maret 2023, 11:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu pekerja saat bulan Ramadan. Tidak hanya karyawan swasta, pegawai negeri sipil (PNS) juga akan mendapatkan THR jelang Lebaran 2023.
Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, THR paling lambat dicairkan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Nah, jika nanti sudah mendapatkan THR, sebaiknya jangan dihabiskan sekaligus untuk membeli baju lebaran dan pernak-pernik hari raya. Silakan dibelanjakan tapi seperlunya saja.
Karena masih ada utang dan zakat yang harus dibayar, atau THR untuk asisten rumah tangga dan supir di rumah yang juga harus dipenuhi.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha, Apindo: Kami yakin Semuanya Bisa Bayar, Tidak Dicicil
Jangan lupa juga sisihkan uang THR untuk investasi. Biar dapat untung dobel, cobalah berinvestasi syariah. Selain mendapat cuan, investasi syariah juga berkah karena halal alias bebas riba.
Lantas apa saja instrumen investasi yang cocok buat anda? Yang jelas, pilih investasi yang risikonya sesuai dengan profil anda.
Mengutip dari instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (27/3/2023), berikut adalah jenis-jenis investasi syariah:
Sukuk Ritel
Sukuk ritel adalah surat utang atau surat berharga syariah negara yang diterbitkan pemerintah kepada investor individu.
Baca Juga: Ada 70 Lokasi Penukaran Uang di Yogyakarta, Bisa Juga Lewat Online
Waktu jatuh tempo instrumen investasi ini biasanya 36 bulan. Investor mendapat keuntungan dari bagi hasil atau fee atau ujrah.
Kalau sudah lewat hold period tertentu, sukuk ritel bisa dijual lagi ke pihak lain di pasar sekunder lewat agen.
Sehingga bisa menjadi sumber dana jika Anda ada keperluan sewaktu-waktu. Sukuk ritel dikenakan pajak atas hasil investasi sebesar 15 persen.
Investasi ini cocok buat pemula karena keamanannya terjamin. Pemerintah akan membayarkan kembali semua uang investor jika sudah jatuh tempo, dan imbalan hasil yang diterima cenderung lebih besar dari deposito.
Baca Juga: Garuda Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat Mudik, Beri Harga Khusus untuk Lebaran ke Jakarta
Deposito
Deposito adalah simpanan di bank dengan jangka waktu tertentu dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jangka waktu jatuh tempo deposito ada berbagai macam, yaitu 1, 3, 6, 12, 24 bulan. Sehingga, bisa digunakan untuk beragam kebutuhan anda.
Misalnya, deposito dengan jangka waktu 1 bulan cocok untuk dana darurat. Karena bisa diambil kapan saja.
Keuntungan investasi deposito didapat dari bagi hasil dengan pihak bank. Namun, untuk tenor di atas 1 bulan, deposito hanya bisa dicairkan saat jatuh tempo.
Deposito juga dikenakan pajak atas hasil investasi paling tinggi dibanding investasi syariah lainnya, yaitu 20 persen.
Baca Juga: Daftar Promo BCA untuk Buka Puasa Ramadan 2023, Makan-makan Jadi Lebih Hemat
Dengan besarnya pajak, deposito juga menjadi investasi dengan imbal hasil yang cenderung lebih kecil.
Investasi ini cocok untuk pemula atau investor konservatif yang mau cari aman. Sebab, deposito dijamin LPS hingga Rp2 miliar.
Reksadana Syariah
Reksadana syariah adalah wadah investasi kolektif pada efek syariah yang dikelola Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Reksadana syariah juga bisa dicairkan kapan saja sesuai mekanisme pasar. Investor reksadana syariah mendapat keuntungan dari kenaikan harga investasi.
Investasi ini juga bebas pajak hasil investasi karena reksadana syariah sudah kena pajak di instrumen pembentuknya.
Sehingga, imbal hasil reksadana syariah cenderung lebih besar. Namun, keamanan reksadana syariah tidak dijamin pemerintah.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV